Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Umrah Murah

Mastuki juga menyarankan agar setiap biro travel dapat memilih harga keberangkatan umrah dengan harga yang wajar.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Agu 2017, 15:20 WIB
Puluhan calon jemaah Umrah mendatangi Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Mereka menunggu kepastian keberangkatan hingga mengajukan pengembalian dana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki HS mengimbau kepada setiap biro travel pemberangkatan umrah, agar tidak memberikan promo semacam yang dilakukan First Travel. Hal ini menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim terhadap Andika Surachman Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari, Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Mohon kepada seluruh travel untuk sangat-sangat mempertimbangkan agar promo semacam ini tidak dilakukan," kata Mastuki di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Mastuki juga menyarankan agar setiap biro travel dapat memilih harga keberangkatan umrah dengan harga yang wajar. Sehingga masyarakat juga teredukasi akan itu.

Menurut dia, imbauan tersebut bukanlah mempermasalahkan akan harga, tetapi lebih pada kekhawatiran akan pilihan masyarakat yang mengabaikan akan pelayanan.

"Khawatir masyarakat memilih murah tapi mengabaikan pelayanan. Padahal, pelayanan yang kita minta untuk dilaksanakan," kata Mastuki.

Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.

Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka, yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para anggota jemaah calon haji.

"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Jadi, secara keseluruhan, kerugian jemaah calon haji mencapai Rp 550 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jemaah.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya