Misterius, Terduga Otak Pembakar Sekolah Juga Orang Bayaran

Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembakaran sekolah guna menangkap siapa orang yang menyuruh IG

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2017, 20:19 WIB
Berdasarkan pesanan, eksekutor teror pembakaran sekolah mengaku hanya membakar tiga dari tujuh sekolah dasar dan sebuah SMK yang hangus. (Liputan6.com/Rajana K)

Liputan6.com, Palangka Raya - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah masih memburu pelaku lain pembakar tujuh sekolah dasar negeri di Kota Palangka Raya pada Juli 2017. Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni SRY, FA, dan IG.

"Memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi masih kita lakukan pendalaman," katanya Selasa, 8 Agustus 2017 sebagaimana dilansir Antara.

Saat dikonfirmasi terkait status IG yang selama ini disebut-sebut pemberi perintah kepada tersangka lain, Pambudi mengatakan, besar kemungkinan IG bukan otak pelaku.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Nah, pelaku lain ini yang perlu kita kembangkan. Mohon bersabar," kata Pambudi.

Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus pembakaran sekolah guna menangkap siapa orang yang menyuruh IG untuk melakukan perbuatan itu. Bahkan, pihak kepolisian juga memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini, agar pihaknya bisa membekuk pelaku di atas IG.

"Saya meminta kepada masyarakat dan awak media untuk bersabar dan memberikan waktu kepada kami untuk mengungkap siapa pelaku yang menyuruh IG dan dua rekannya yang sudah terlebih dahulu diamankan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Guna menangkap oknum di atas IG, polisi terus menunggu pengakuan dari ayah tiga anak tersebut yang sudah dinyatakan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam perkara pembakaran sekolah secara beruntun di Palangka Raya.

"Sesuai hasil pemeriksaan, motif terlibatnya IG dalam perkara tersebut sama dengan Suryansyah dan Fahriadi, yaitu adalah faktor ekonomi. Hanya saja, perkembangan terus dilakukan pihak kepolisian," katanya.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu meringkus SRY dan FA. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari IG atau HG. IG kemudian ditangkap di kediamannya, Jalan Reflesia, Tilik Riwut, Palangka Raya pada Kamis, 3 Agustus 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya