KPK: Penggeledahan di Kota Malang Bukan OTT

Febri enggan membeberkan penggeledahan tersebut terkait kasus apa dan barang bukti apa saja yang disita penyidik KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Agu 2017, 16:11 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Malang, tepatnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (9/8/2017). KPK menegaskan, penggeledahan tersebut tidak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga kini proses penggeledahan di Balai Kota Malang masih berlangsung. Penyidik KPK masih fokus menggeledah.

"Penggeledahan bukan OTT. KPK sedang melakukan kegiatan di bidang penindakan hari ini di sejumlah tempat di Kota Malang. Salah satunya penggeledahan dan penyegelan lokasi perkantoran," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).

Kendati begitu, Febri enggan membeberkan penggeledahan tersebut terkait kasus apa dan barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik.

"Namun karena kebutuhan tindakan di penyidikan, informasi lebih rinci belum dapat disampaikan," imbuh Febri.

Sementara, Kantor Dinas PUPR kota Malang telah disegel penyidik KPK. Wali Kota Malang Moch Anton berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya