Meski Sudah Lulus Seleksi, CPNS Masih Bisa Gugur

Prajabatan ini bersifat wajib dan hanya diberikan satu kali kesempatan. Lama masa prajabatan ialah satu tahun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Agu 2017, 14:37 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi masih berpotensi gugur. Itu karena CPNS harus ikut masa percobaan atau disebut masa prajabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, prajabatan ini bersifat wajib dan hanya diberikan satu kali kesempatan. Lama masa prajabatan ialah satu tahun.

"Kalau dulu masih bisa berulang. Dia kalau enggak lulus saat ini, tahun depan masih bisa. Kalau dalam PP itu enggak bisa, kalau sekarang prajabatan, dia angkatan yang lama belum prajabatan, maka otomatis harus menyesuaikan PP 11.  Artinya, dia sudah ikut diklat terintegrasi setahun itu harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan sekali kesempatan," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (9/8/2017).Dengan begitu, lanjut dia, maka kendati CPNS sudah lolos seleksi bisa dianggap gugur karena tak lulus prajabatan. "Itu gugur tapi dia (boleh) melamar lagi," kata dia.Aba juga mengatakan, PNS yang telah diangkat kemudian mengundurkan diri, tak bisa langsung mendaftar CPNS. Harus ada jeda waktu untuk melamar kembali CPNS."Ketika saya sudah diterima, prajabatan lulus, kemudian saya mengundurkan diri. Kalau seperti itu dalam jangka waktu tertentu, dia tidak boleh daftar, karena sudah merugikan orang lain," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya