Perempuan Mengaku Nabi ke-26 Dibawa ke RS Jiwa

Warga sekitar selama ini memaklumi tingkah perempuan mengaku sebagai nabi ke-26 itu.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Agu 2017, 11:29 WIB
Warga sekitar selama ini memaklumi tingkah perempuan mengaku sebagai nabi ke-26 itu. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Hadasari, wanita paruh baya yang mengaku sebagai nabi ke-26, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Dadi Makassar untuk menjalani dirawat secara intensif.

"Ia sudah dibawa ke RS Jiwa Dadi Makassar tadi malam," kata Daeng Dudding Samado, suami Hadasari, Rabu (9/8/2017).

Menurut Duddin, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter dari Dinas Kesehatan, istrinya terindikasi mengalami gangguan kejiwaan berat, sehingga harus segera diobati.

"Kalau tidak diobati, kondisi istri saya bisa lebih parah kata dokter," ucap Dudding.

Sri Yanti, seorang perawat kejiwaan dari RS Jiwa Dadi Makassar, mengatakan hasil observasi yang dilakukannya bersama anggota tim kesehatan lainnya menyimpulkan bahwa warga Jalan Borong Jambu, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar, itu mengalami gangguan jiwa.

"Yang bersangkutan harus segera diobati karena bisa membahayakan dirinya sendiri serta lingkungannya," ujar Sri.

Dari keterangan beberapa tetangganya, perempuan mengaku nabi ke-26 itu mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Namun, warga sekitar masih memakluminya.

"Beberapa waktu yang lalu, keluarganya kalah dalam sengketa lahan. Sejak itulah Hadasari mulai berubah sikap dengan mengurung diri di dalam rumahnya, juga sering kali keluar dari rumahnya untuk menyampaikan kepada orang kalau dirinya seorang nabi," kata beberapa tetangganya yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hadasari kini telah dibawa ke RS Jiwa Dadi Makassar oleh Dinas Sosial bersama pihak pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat. Perempuan mengaku nabi itu dibawa menjalani proses pengobatan setelah pihak Dinsos mendapatkan persetujuan dari suami Hadasari dan anak tunggalnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya