Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pencemaraan nama baik dengan tersangka komedian Muhadkly alias Acho, pada Senin siang (7/8/20170, diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (7/8/2017), kedatangan Acho disambut warga Apartemen Green Pramuka yang telah menunggu untuk memberikan dukungan.
Advertisement
Acho tersandung kasus pencemaran nama baik akibat tulisannya di media sosial tentang masalah yang dialaminya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Upaya mediasi yang disarankan penyidik kepada Acho kandas, setelah pihak pengelola apartemen menolak karena menilai tulisan Acho telah menimbulkan banyak kerugian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono menyatakan tulisan Acho di media sosial telah membuat marketing pengelola apartemen menurun.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Ficar menyatakan kasus yang dialami Acho harusnya dapat diselesaikan kedua belah pihak secara perdata. Abdul Ficar juga menyatakan Acho harus dapat membuktikan bahwa yang ditulisnya di media sosial adalah untuk memperjuangkan hak.
Baca Juga
Ibu Negara Prancis Brigitte Macron Pastikan Hadiri Sidang Melawan Jurnalis dalam Kasus Teori Konspirasi Transgender
Song Ha Yoon Akui Pernah Dikeluarkan dari Sekolah karena Kasus Bullying, Agensi Ancam Tuntut Balik Penuduh dengan Kasus Pencemaran Nama Baik
Vicky Prasetyo Klarifikasi Dugaan Penipuan Rp1,8 M, Siap Ambil Langkah Hukum Pencemaran Nama Baik