Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan tersangka terkait dua proyek peningkatan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Diterbitkan 03 Agustus 2017, 16:02 WIBLiputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan tersangka terkait dua proyek peningkatan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.
Advertisement