Bos BI dan Menkeu Lapor Presiden soal Redenominasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, Presiden Jokowi meminta agar redenominasi tidak disalahartikan dan menjadi persoalan tak produktif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2017, 18:45 WIB
Redenominasi mata uang adalah salah satu RUU yang masih dalam pembahasan di DPR, nanti bulan agutsus akan ada pansus untuk bertemu dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo untuk rapat terkait redenominasi atau mengurangi angka nol tanpa mengubah nilai tukarnya di Istana Negara, Selasa siang (25/7/2017). Jokowi meminta keduanya untuk mengkaji secara detil redenominasi rupiah dari segala aspek.

"Tadi Bapak Gubernur BI melaporkan ke Presiden mengenai suatu pemikiran redenominasi rupiah dan apa itu konsekuensinya, bagaimana tahapannya, bagaimana pengalamannya di negara lain," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Sri Mulyani menuturkan, Gubernur BI juga menyampaikan kepada Presiden proses legislasi sudah pernah dimulai pada 2013. Namun hingga saat ini belum ada kesempatan untuk dibahas bersama DPR karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, Gubernur BI menyatakan kepada Presiden, kondisi ekonomi dan politik saat ini baik dan stabil. "Jadi redenominasi bisa dipikirkan atau dipertimbangkan kembali," kata dia.

Setelah mendengar penjelasan Gubernur BI, Sri Mulyani melanjutkan, Presiden meminta agar redenominasi rupiah dibahas atau dikaji secara detil kepada masyarakat mengenai manfaat dan positifnya dari redenominasi rupiah. Kemudian menjelaskan implementasi redenominasi yang berjalan di negara lain, seperti Turki.

"Jangan sampai ini disalahartikan dan menjadi persoalan yang tidak produktif bagi ekonomi kita. Pak Presiden meminta kepada saya untuk berkoordinasi dengan Gubernur BI untuk melihat proses ini. Kemudian nanti akan disampaikan ke Sidang Kabinet terbatas sebelum proses politik dan hukum (legislasi) dimulai," ujar Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya