Menteri Susi: Jenderal Jangan Ganggu Kebijakan Illegal Fishing

Ada anggota DPR yang memaksa penerbitan izin supaya cepat sehingga mengganggu apropriate due diligence.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jul 2017, 21:29 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam (Foto: KKP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada aparat penegak hukum, sampai sekelas jenderal dan menteri untuk tidak mendesaknya supaya kapal-kapal asing bisa beroperasi dan menangkap ikan di laut Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Susi sebagai komitmen dalam memberantas praktik pencurian ikan (illegal fishing).

"Saya minta aparat, pensiunan, jenderal, menteri, dirjen jangan ganggu silaturahmi ke saya untuk minta kapal asing beroperasi lagi atau minta ini itu," tegas Susi saat Rapat Kerja RAPBN-P 2017 dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).

"Makanya saya sampaikan ke publik supaya mereka tidak berani lagi. Kalau tidak diutarakan ke publik, pada datang lagi. Buang waktu saya, dan lidah saya jadi kelu," Susi menambahkan.

Ia tak menampik adanya oknum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPR, aparat penegak hukum ketika awal mula menjalankan kebijakan pemberantasan illegal fishing. Oknum-oknum tersebut bermain, meloloskan perizinan kapal-kapal asing beroperasi dan menjarah ikan-ikan di laut Indonesia.

"Dari zaman illegal fishing, ada oknum KKP, DPR, TNI AL, aparat, karena tidak mungkin kan lebih dari 10 ribu kapal asing di atas ukuran 200 GT berkeliaran di laut Indonesia mencuri ikan. Ada informasi juga dari bawahan, ada anggota DPR yang memaksa penerbitan izin supaya cepat sehingga mengganggu apropriate due diligence," tegas Susi.

"Saya tidak mau sebut namanya, karena tidak ada keuntungannya juga. Yang penting kita ingatkan cara-cara seperti itu tidak perlu ada lagi. Saya pikir perbaikan sistem bisa membuat mereka tidak berani lagi," pungkas CEO Susi Air itu.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya