LPAI Sebut Kejahatan Terhadap Anak Masuk Status Darurat

Kabid Pemenuhan Hak LPAI Reza Indragiri mengatakan Indonesia darurat kekerasan anak, karena adanya peningkatan peristiwa ini pada 2017.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jul 2017, 14:51 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai masyarakat sudah dewasa dan berani melaporkan kejahatan pada anak kepada aparat penegak hukum. Namun, patut disayangkan karena pelaku kejahatan terhadap anak tak dihukum dengan sepatutnya saat di pengadilan.

Kabid Pemenuhan Hak LPAI, Reza Indragiri mengatakan, Indonesia darurat kekerasan anak, karena adanya peningkatan peristiwa kekerasan anak pada 2017 ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia pun tak menampik, bila anak yang menghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) jumlahnya meningkat. Namun, pihaknya melihat hal tersebut secara positif.

"Kalau data itu disusun berdasarkan laporan dan temuan dari waktu ke waktu terus meningkat, itu justru tambah baik. Kenapa? Karena saat ini masyarakat sudah lebih berani menyelesaikan persoalan mereka, khususnya pada anak," kata Reza dalam diskusi 'Berpihak Pada Anak' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Menurut dia, masyarakat dahulunya tak mau menyelesaikan persoalan anaknya yang terkena tindak kejahatan anak atau kekerasan seksual, karena menganggap bakal menjadi aib keluarga. Kini masyarakat terbuka untuk melaporkan persoalannya ke polisi, termasuk ke lembaga perlindungan anak.

Masyarakat, imbuh dia, bahkan saling berbincang menyangkut kasus-kasus kekerasan anak dan bagaimana cara mengantisipasi agar tak terjadi pada anaknya. Itu juga bukti polisi melaksanakan tugasnya menangani kasus anak secara lebih serius.

"Ditambah lagi, media pun turut andil memberitakan kasus-kasus soal anak. Tiga kombinasi itu, polisi, masyarakat, dan media menandakan bangsa kita ini lebih tangguh dan responsif menghadapi kejahatan pada anak," beber Reza.

Maka dari itu, dia mengatakan yang harus dipikirkan saat ini, bukan lagi pada sudah berapa peristiwa kejahatan anak yang terjadi, tapi sudah berapa banyak laporan kekerasan anak yang ditindaklanjuti dan berapa banyak yang betul-betul berpihak pada korban.

"Sebab, kerap kali klimaksnya yang di pengadilan itu yang bermasalah. Masih banyak hukuman pada pelaku kejahatan anak, hukumannya di bawah tuntutan jaksa," kata Reza.

 

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya