Irjen Idham Azis Jadi Kapolda Metro, Ini Harapan Rizieq Shihab

Tongkat komando Kapolda Metro Jaya telah beralih ke Irjen Pol Idham Azis. Rizieq Shihab ternyata memiliki harapan terhadap kapolda baru.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jul 2017, 14:44 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan akan meninggalkan posisinya dan diangkat menjadi Asisten Operasi Kapolri. Irjen Pol Idham Azis pun didaulat mengisi posisi Kapolda Metro Jaya.

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengaku telah mengetahui pergantian tersebut. Pihak Rizieq memiliki harapan tersendiri kepada Kapolda Metro baru tersebut.

"Kapolda yang baru semoga bisa menyelesaikan perkara-perkara yang terkait dengan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis," tutur Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, harapan penghentian kasus Rizieq Shihab sebenarnya juga telah disampaikan saat Iriawan masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

"Karena secara hukum lemah, dari saksi maupun bukti. Gitu saja. Semoga ada polisi yang baik. Kalau bisa jangan dilanjutkan," harap Sugito.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan ucapan selamat kepada Iriawan atas jabatan barunya. Semoga dapat bekerja dan mengabdi pada institusi Polri sehingga negara menjadi lebih baik lagi.

"Iwan (sapaan akrab M Iriawan) di tempat barunya bisa bekerja lebih bagus," kata salah satu pengacara Rizieq Shihab ini.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab terjerat kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq Shihab saat ini masih berada di luar negeri. Ia duga kuat berada Arab Saudi. Hal itu terlihat dari beberapa foto yang beredar.

Dalam beberapa foto tersebut, Rizieq Shihab sempat bertemu dengan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais dan anaknya Hanafi Rais, pada 14 Juni 2017. Sehari setelahnya, 15 Juni 2017, giliran Ketua Dewan Syura PKS Salim Segaf Al Jufri bertemu dengan Rizieq Shihab.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya