Liputan6.com, Jakarta - Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi 20 Juli 2017, tampak sepi setelah pemerintah mencabut status badan hukum ormas HTI.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (21/7/2017), tidak ada aktivitas di kantor ini. Atribut ormas seperti lambang HTI yang terpasang di depan gedung pun telah ditutup dengan kain hitam.
Advertisement
HTI berencana mengajukan langkah hukum dan telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, akan menindak anggota HTI yang berbuat anarkis.
MUI mendukung langkah pemerintah yang melakukan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Tidak hanya MUI, pengurus besar Nahdlatul Ulama juga mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan jiwa negara kesatuan Republik Indonesia. Pengurus besar Nahdlatul Ulama berharap, kesatuan Republik Indonesia dijaga.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 29 April 2024, via Live Streaming Pukul 18:00 WIB
Jangan Lewatkan Pintu Berkah Spesial di Indosiar Senin 29 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 29 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB