MUI Dukung Pembubaran Ormas Sepanjang Ada Bukti Jelas

Menurut dia, pemerintah berdasarkan Perppu Ormas bisa mengambil langkah pembubaran jika memang HTI anti-Pancasila.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Jul 2017, 05:33 WIB
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin angkat bicara terkait pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ma'ruf mengatakan, pihaknya menyerahkan segala keputusan kepada pemerintah.

"Kita akan menyerahkan kepada pemerintah. Pemerintah sudah terbitkan Perppu, pemerintah berhak terbitkan Perppu," ujar Ma'ruf usai bertemu Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut dia, pemerintah berdasarkan Perppu Ormas bisa mengambil langkah pembubaran jika memang menganggap HTI anti-Pancasila.

"Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti-Pancasila. Sepanjang pemerintah punya bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah," papar Ma'ruf Amin.

Dia menuturkan, apabila HTI tidak terima, maka silakan saja jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu," kata dia.

Terkait ada ormas lain yang disebut anti-Pancasila, Ma'ruf enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya meminta jangan sampai Perppu tersebut dijadikan sebagai alat untuk menyapu ormas-ormas yang ada.

"Kita belum lihat‎ ormas yang lain. Kita akan lihat, kita akan uji, bener enggak. Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari," tutur dia.

"Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," pungkas Ma'ruf.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya