Imigrasi Tunda Terbitkan 4.028 Paspor Calon TKI Nonprosedural

Selain itu, 818 orang ditunda keberangkatannya di 23 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jul 2017, 18:46 WIB
Tersangka penampung TKI Ilegal bersiap masuk ke dalam rumah di Jalan Percetakan Negara X, Jakarta, Rabu (31/5). Bersama satu tersangka, petugas Dirtipidum Mabes Polri melakukan pencarian barang bukti baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengatakan, pihaknya telah menunda untuk menerbitkan paspor untuk 4.028 orang yang diduga sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Nonprosedural.

"Terdapat 4.028 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural di 96 Kantor Imigrasi," tutur Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Ronny menuturkan, 10 Kantor Imigrasi terbesar yang menunda penerbitan paspor kepada Calon TKI adalah, Batam 298 orang, Tanjung Perak 220 orang, Jember 208 orang, Medan 191 orang, Mataram 190 orang, Pamekasan 168 orang, Wonosobo 165 orang, Blitar 163 orang, Belakang Padang 163 orang, Kediri 159 orang, dan Tanjung Balai Karimun 145 orang.

Selain itu, Ronny menyebut terdapat 818 orang yang ditunda keberangkatannya di 23 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.

"Mereka diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Jumlah terbanyak ada di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 159 orang," kata dia.

Dia mengatakan, untuk mencegah TPPO, Ditjen Imigrasi telah melakukan upaya dengan menunda penerbitan paspor di Kantor Imigrasi dan keberangkatan WNI di TPI.

"Kami juga lakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi terkait untuk mencegah TPPO ini," kata mantan Kapolda Bali itu.

 

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya