Kemendagri: Silakan ke Jakarta Asal tak Jadi Pengangguran

Zudan mengimbau agar warga yang ingin pindah ke kota terlebih dahulu berpikir secara matang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jun 2017, 20:06 WIB
Arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/6). Pelaksanaan car free day di Jalan Sudirman - MH Thamrin yang rutin digelar setiap pekan, ditiadakan sementara mulai 18 Juni hingga 2 Juli 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mempersilakan masyarakat daerah untuk pindah kependudukan ke kota-kota besar di Tanah Air seperti Jakarta.

Namun, Zudan mengimbau agar warga yang ingin pindah ke kota terlebih dahulu berpikir secara matang.

"Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan perumahan di daerah tujuan," ujar Zudan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (29/6/2017).

Zudan juga mengimbau warga yang memutuskan untuk pindah agar membawa serta kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Hal tersebut untuk memudahkan proses administrasi kependudukan.

Zudan mengaku akan mempermudah warga yang ingin pindah kependudukan.

"Di daerah asal, pindah masih diurus RT, RW, Desa dan Dinas Dukcapil. Di Dukcapil, pengurusan surat pindah tidak sampai satu hari," ujar dia.

Menurut Zudan, hal ini berkaitan dengan Dana Alokasi Umum atau DAU di tiap daerah. Perlu diketahui dana ini meliputi pemenuhan fasilitas umum penduduk seperti jaminan kesehatan.

"Misal penduduk Kabupaten Tegal pindah ke Bekasi, tapi tidak diurus administrasinya maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal walaupun tinggal di Bekasi. Dan Bekasi akan alami kerugian dari perhitungan DAU," kata Zudan.


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:



 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya