Jaksa KPK: Markus Nari Tak Sendirian Menekan Miryam Haryani

Irene berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang telah menekan Miryam dalam mencabut BAP-nya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2017, 22:14 WIB
Sidang kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, Markus Nari bukanlah satu-satunya pihak yang menekan Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan kasus e-KTP.

"Iya (bukan Markus Nari yang menekan Miryam). Itu yang akan dibuktikan nanti," ujar Jaksa Irene Putri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Irene berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang telah menekan Miryam dalam mencabut BAP-nya. Dia akan membuktikkan hal itu jika kasus Miryam telah naik di persidangan.

"Keterangan Miryam tidak relevan untuk diakui pencabutannya, itu yang kita buktikan untuk perkara Irman terkait siapa yang menekan Miryam dan segala macamnya nanti diliat di perkara Miryam," jelas dia.

Sebelumnya, JPU KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus e-KTP menyebut, pencabutan BAP yang dilakukan oleh Miryam S Haryani diduga karena adanya arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara.

"Hal ini diperkuat dengan telah ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakkan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan," tandas Jaksa.

Sebagai informasi, Miryam S Haryani perah bersaksi di sidang e-KTP. Kala itu, Miryam mencabut seluruh BAP-nya didepan majelis hakim. Bahkan, dia pun mengaku telah diancam oleh penyidik KPK saat memberikan kesaksian.

Kini, Miryam pun telah ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

Pada tanggal 30 Mei 2017, KPK menetapkan Markus nari sebagai tersangka dalam tindak pidana menghalangi jalannya penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan yakni menggerakkan Miryam S Haryani untuk mencabut BAP-nya.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya