Korupsi e-KTP, Irman - Sugiharto Dituntut 7 dan 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2017, 14:22 WIB
Tim kuasa hukum menyimak jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Pihak KPK mengatakan ada delapan orang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Irman dengan 7 tahun penjara dan Sugiharto selama 5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Irman berupa hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan terdakwa Sugiharto pidana 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Irman uang penganti USD 273 dan Rp 2 miliar serta USS 6000, sekurang-kurangnya harus dibayarkan 1 bulan. Jika tidak ada uang untuk membayar, maka harta bendanya akan dirampas. Jika harta bendanya tidak ada, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," pungkas Jaksa.

"Terdakwa Sugiharto uang pengganti Rp 500 juta diberikan waktu selama 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Jika harta bendanya belum cukup untuk membayar, maka dipidana dengan hukuman 1 tahun," imbuh Jaksa.

Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya