Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.
Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar
Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.
diperbarui 19 Jun 2017, 16:54 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 Energi & TambangAncaman Geopolitik Global Mengintai, PGN Atur Strategi
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
ERHA Sebar Vending Machine untuk Tampung Sampah Kemasan Kosmetik dan Ditukar Poin
7 Potret Melly Lee Ultah ke-20 Bertema Hitam Putih, Pacar Beri Kado Spesial
VIDEO: Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Jakarta Barat, Pelaku Ambil Laptop
BPBD Cianjur: 77 KK Diungsikan Akibat Rumah Rusak Dampak Pergerakan Tanah Usai Gempa Garut
VIDEO: Detik-Detik Kapal Feri KMP Mishima Tabrak Dua Kapal Kayu di Pelabuhan Rakyat Bajoe
Sekolah di Dhaka Kembali Dibuka Meski Gelombang Panas Masih Melanda Bangladesh
5 Rekomendasi Drakor Mirip Wedding Impossible, Tentang Hubungan Cinta Pura-Pura yang Menarik
Penyelamatan Anggaran Negara 2023, Setara Gelar 2 Kali Pemilu dan Perbaikan Jalan Daerah
Kabar Buruk, iPad Air Generasi Baru Bakal Pakai Layar Teknologi Lawas
Ungkapan Hati Kim Soo Hyun dan Pemain Queen of Tears Lain Jelang Episode Terakhir Queen of Tears Nanti Malam
7 Potret Asha Bermudez Tetangga Cindy Fatikasari di Kanada, Dulu Artis Cilik
Pemdes Sendangagung Magetan Bagikan 3 Ekor Ayam Petelur bagi Warga Miskin