Kejagung, Polri, dan KPK Butuh MoU

MoU antara Kejagung, KPK, dan Polri diperlukan agar tak ada tumpang tindih dalam penanganan perkara.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 Oktober 2010, 15:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Koordinasi penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri hendaknya dituangkan dalam MoU (memorandum of understanding). Nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat segera ditandatangani.

"Beberapa kali mau ditandatangani tertunda. Setelah ada jaksa agung definitif, pimpinan KPK definitif dan, kapolri definitif diharapkan bisa ditandatangani," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta (4/10).

Menurut Marwan, MoU itu diperlukan karena banyak persoalan yang menjadi kendala bagi tiga lembaga penegakan hukum dalam menangani perkara.

"Menurut MoU ada beberapa hal yang disepakati, supaya tidak terjadi tumpang tindih penyidikan," jelas dia.

Mantan JAM Pidsus ini mengatakan, selama ini polisi yang melakukan penyidikan dan memberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan dan memberitahukan KPK. "Begitu pula dengan kejaksaan, sementara KPK sendiri dalam undang-undangnya tidak ada, " ujarnya.

"Supaya ke depan bisa sinkron tidak ada tumpang tindih penyidikan, kalau kejaksaan menyidik diberitahukan kepada polisi dan KPK. Kalau kepolisian kan sudah ada dalam uu nya. KPK kan nanti akan memberitahukan kepada kejaksaan," kata dia. (MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya