Fadli Zon Sebut Ambang Batas Presiden dalam Pemilu 2019 Harus Nol

Menurut Fadli, ambang batas presiden pada pemilu serentak sudah tidak relevan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 17 Jun 2017, 10:45 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengatakan ambang batas pada proses pencalonan presiden atau presidential threshold atau ambang batas tidak bisa diterapkan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menurutnya, ambang batas yang dipakai saat ini di RUU Pemilu sudah basi.

"Presidential threshold yang mau dipakai ini presidential threshold yang sudah basi. Dengan sendirinya kalau kita mengikuti logika sudah tidak ada lagi presidential threshold," kata Fadli saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

Sehingga, kata dia, ambang batas dalam Pemilu 2019 harus nol.

"Bagaimana mungkin memakai itu (presidential thershold). Jangan ada pemikiran akal-akalan yang ingin ada calon tunggal untuk presiden di masa yang akan datang," imbuh Fadli.

Jika ambang batas masih berlaku pada Pemilu 2019, maka bisa merugikan hak konstitusional warga negara yang akan dicalonkan pada Pilpres 2019 mendatang.

"Saya kira itu memangkas hak konstitutional setiap warga negara yang mau dicalonkan. Karena ada kecenderungan pihak-pihak yang menginginkan calon tunggal dengan memaksakan kehendak, mungkin menggunakan kekuasaan uang," pungkas Fadli.

Seperti yang diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial. Salah satunya adalah presidential threshold atau ambang batas pada proses pencalonan presiden.

Pemerintah masih ngotot ambang batas presiden 20 persen kursi di pileg dan 25 persen suara sah nasional. Bahkan jika deadlock, maka bisa diambil voting atau kembali ke undang-undang sebelumnya.

Saksikan video meraik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya