Anulir Penalti, PSSI Hukum Wasit PS TNI Vs Persija Jakarta

Selain menggunakan bantuan video, Fariq juga dianggap lalai karena tidak berkonsultasi dengan kapten PS TNI maupun Persija.

oleh Risa Kosasih diperbarui 11 Jun 2017, 14:20 WIB
Fariq Hitaba dilarang memimpin pertandingan untuk sementara waktu usai membuat keputusan kontroversial dalam pertandingan antara PS TNI melawan Persija di Stadion Pakansari, Kamis (8/6/2017).. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Tangerang - Pelaksana tugas (Plt) Sekjen PSSI Joko Driyono mengonfirmasi sanksi yang dijatuhkan kepada wasit Liga 1 Fariq Hitaba. Fariq dilarang memimpin pertandingan untuk sementara waktu usai membuat keputusan kontroversial dalam pertandingan antara PS TNI melawan Persija Jakarta di Stadion Pakansari, Kamis (8/6/2017).

Dalam laga lanjutan pekan ke-10 kompetisi tersebut sang pengadil lapangan sempat menghadiahi penalti untuk PS TNI. Namun kemudian Fariq membatalkannya setelah melihat tayangan ulang di kamera televisi yang berada di pinggir lapangan.

"PSSI sudah diskusi di Komite Wasit dan mengonfirmasi bahwa ini error karena Video Assistant for Referee (VAR) belum diterapkan. Jadi menurut Laws of The Game wasit mengambil keputusan berdasarkan apa yang dia lihat, dengar dan dikonsultasikan kepada asisten wasit," tutur Joko kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2016).

Selaii menggunakan bantuan video, Fariq juga dianggap lalai karena tidak berkonsultasi dengan kapten masing-masing kesebelasan. Selebihnya Joko mengatakan bahwa Komite Wasit PSSI akan meminta keterangan langsung dari Fariq.

"Dan keputusan final berapa lama (hukumannya) biar Komite Wasit yang memutuskan. Ini juga penting untuk wasit berikutnya saat memimpin pertandingan," ucap pria yang akrab disapa Jokdri itu.

"Kalau ditambahkan lagi ada beberapa hal jadi catatan. Keputusan berubah itu boleh. Kasus kemarin juga saat keputusan berubah itu bukan tendangan bola mati, tapi harus drop ball," tutur Jokdri.

"Komite wasit akan mengagendakan untuk memanggil yang bersangkutan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya