Wakil Ketua DPD: Putusan PTUN Sudah Adil dan Harus Dihormati

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA itu cacat hukum.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Jun 2017, 18:23 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA di PTUN Jakarta, Kamis (8/6). Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan GKR Hemas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan pemohon GKR Hemas terhadap termohon Ketua MA itu adalah keputusan yang diambil dengan seadil-adilnya.

"Kita sama-sama sudah menyaksikan dan mendengar bagaimana keputusan dan sudah saya katakan di awal, pastilah hakim akan memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Nono usai sidang di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

Menurut dia, inilah wajah pengadilan saat ini. Ia pun meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan PTUN, sehingga semuanya bisa kembali fokus pada tugas masing-masing.

"Inilah wajah pengadilan kita saat ini dan kita sangat menghormati keputusan itu dan kita harap semua pihak termasuk teman-teman yang disana yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati keputusan dan ini sudah final," papar Nono.

Dia menegaskan, tidak ada kudeta politik sama sekali yang dilakukan hingga akhirnya PTUN menolak permohonan termohon GKR Hemas.

"Tidak ada kudeta sama sekali karena ini proses politik yang biasa, yang sama-sama, toh yang bekerja juga sudah lebih dari 95 persen, mereka (anggota DPD) sudah bekerja dengan normal, sisanya ya silakan bergabung dengan kita bekerja untuk daerah dan rakyat," tegas Nono.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan GKR Hemas terkait pelantikan Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA itu cacat hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya