PM Singapura: Mas Selamat di Tangan Kami

Tersangka tindak terorisme Mas Selamat Kastari tetap ditahan tanpa diadili di Singapura. Ia dijerat undang undang anti teror Internal Security Act (ISA).

oleh Liputan6Diterbitkan 25 September 2010, 15:40 WIB
Liputan6.com, Singapura: Pemerintah Singapura membenarkan bahwa tersangka tindak kejahatan terorisme Mas Selamat Kastari sudah dikembalikan ke Singapura oleh pemerintah Malaysia [baca: Mas Selamat Kastari Tiba di Singapura]. Pada April 2009, Mas Selamat ditangkap di Johor setelah kabur dari penjara Singapura.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di New York, Amerika Serikat, Sabtu (25/9), ia dijerat Internal Security Act (ISA). Diungkapkan di sela-sela
pertemuan pemimpin ASEAN dengan Amerika Serikat, Lee merasa bersyukur atas penangkapan kembali Kastari dan berterima kasih atas bantuan pemerintah Malaysia.

Menurutnya, anggota organisasi Jamaah Islamiyah itu adalah orang paling bertanggung jawab atas serangkaian pengeboman termasuk Bom Bali I yang menewaskan 202 orang pada 2002 silam.

"Kastari akan terus kami interogasi guna mendapatkan seluruh informasi terkait jaringan terorisnya," kata Lee. Selanjutnya, pemimpin nomor satu Singapura itu berharap wilayah Asia Tenggara semakin aman.(YUS)




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya