Jaksa Agung Tegaskan Tidak Punya Hubungan dengan Ahok

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 06 Jun 2017, 06:03 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Arsul mengaku ingin tahu apakah ada diskresi khusus atau tidak dalam pengajuan banding tersebut.

"Apakah karena seorang Ahok kemudian digunakan diskresi dari kejaksaan atau pejabat lainnya yang berwenang untuk itu?" tanya Arsul dalam saat rapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Prasetyo pun membantah memberi perlakuan khusus kepada Ahok. "Tidak ada diskresi. Jaksa berdiri dalam dua pijakan dan pandangan jaksa harus objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih," jawab Prasetyo.

Prasetyo juga tegas membantah anggapan adanya kedekatan antara dirinya dengan Ahok.

"Kami sama sekali tidak punya hubungan dengan Ahok. Kenal pun tidak. Ini mohon dicatat dan mohon dipahami apalagi kalau dikait-kaitkan karena saya pernah berasal dari Nasdem sebagai pendukung Ahok. Tidak ada itu. Jaksa Agung tidak berpikir seperti itu," tegas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum dilakukan karena adanya perbedaan pasal yang digunakan jaksa dan hakim. Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu di wilayah negara Republik Indonesia.

"Sementara majelis Hakim memilih kualifikasi Pasal 156 a KUHP penodaan terhadap agama sehingga ada perbedaan antara tuntutan di jaksa penuntut umum dengan keputusan hakim," jelas dia.

Karena itu, tegas Prasetyo, banding dilakukan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji penggunaan materiil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di persidangan tersebut. "Maka upaya hukum banding oleh jaksa penuntut umum seyogyanya dilakukan atas perkara yang dilakukan," Prasetyo memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya