Polemik Banding Kasus Ahok

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, mempertanyakan tuntutan percobaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 06 Jun 2017, 04:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI, anggota Komisi III, Asrul Sani, menanyakan kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, terkait kebijakan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (5/6/2017), padahal dalam kasus tersebut, terdakwa sudah mencabut bandingnya dan menerima vonis hakim dua tahun penjara.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, mempertanyakan tuntutan percobaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kepada Komisi III, Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menjelaskan, banding jaksa dilakukan karena adanya perbedaan kualifikasi hukum yang digunakan oleh jaksa dan hakim.

Jaksa Agung juga memiliki alasan lain, yakni untuk kepentingan jangka panjang agar ke depan masyarakat tidak mudah menuduh seseorang melakukan penistaan agama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya