Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengajukan penerbitan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Advertisement
Polisi terbitkan Red Notice setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka
Diterbitkan 29 Mei 2017, 22:28 WIBLiputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengajukan penerbitan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Advertisement