Polri: Kami Harap Revisi UU Terorisme Segera Selesai

Revisi Undang-undang Terorisme itu menjadi payung hukum Polri untuk melakukan tindakan pencegahan aksi terorisme

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Mei 2017, 14:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak terus meminta DPR untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Salah satunya yaitu dari Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai revisi UU Terorisme itu sengaja dilakukan sebagai upaya pihaknya melakukan pencegahan terhadap aksi teror.

"Kita harapkan RUU ini segera selesai. Karena dalam revisi UU tersebut ada penguatan tentang pencegahan. Sekarang ini kita masih lemah dalam pencegahan terorisme," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Diharapkan, sambung Setyo, Revisi Undang-undang Terorisme itu menjadi payung hukum Polri untuk melakukan tindakan pencegahan aksi terorisme.

"Kita harap dengan revisi UU Terorisme baru disahkan nanti kita bisa bergerak lebih cepat, mencegah ya, bukan seperti memadamkan api tapi sebelum api itu terbakar kita sudah bisa bergerak," tambah Setyo.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), berkomitmen menuntaskan pembahasan tahun ini.

"Pansus akan menyelesaikan tahun ini, dengan jadwal yang disepakati sekitar Oktober-November," ujar anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017 lalu.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, belum rampungnya revisi UU Terorisme, karena banyak klausul yang harus disepakati pemerintah dan DPR.

"Mengingat banyak sekali yang perlu disepakati bersama pansus dan pemerintah, seperti penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari," kata dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya