Polisi Ringkus Bandar dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Penjaringan

Barang bukti lain yang disita yaitu narkotika jenis sabu seberat 2,70 gram, satu buah timbangan digital, dan satu set alat isap.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Mei 2017, 13:23 WIB
Ilustrasi Ekstasi

Liputan6.com, Jakarta - Petugas dari Polsek Penjaringan meringkus seorang bandar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 25.282 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 24 Mei lalu. Awalnya, ada informasi yang diterima anggota Unit Narkoba Polsek Penjaringan saat melakukan observasi di wilayah Teluk Gong Pejagalan.

"Ada laki-laki yang dicurigai mengedarkan narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan orang tersebut," tutur Dwiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Dari penelusuran petugas, diketahui pria tersebut berinisial MSM (42). Bandar tersebut bersembunyi di sebuah kos-kosan daerah Pejagalan dan langsung digeledah petugas.

"Ditemukan satu koper warna hitam yang berisi narkotika kristal tablet ekstasi sebanyak 25.282 butir," jelas Dwiyono.

Barang bukti lain yang diamankan dari pelaku di antaranya satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,70 gram, satu buah timbangan digital, dan satu set alat isap.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," Dwiyono menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya