Pengacara: Ahok Cabut Banding Bukan karena Takut

Pencabutan banding Ahok ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Mei 2017, 10:46 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan menuju kursi terdakwa di ruang persidangan Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu atas pertimbangan keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menyebutkan pencabutan permohonan banding tersebut bukan karena khawatir hukuman ditambah, tapi atas alasan mengalah kepada masyarakat umum.

"Jangan ada yang mengatakan Pak Ahok takut. Ahok bela negara, bela Pancasila, tidak ada lagi (ketakutan). Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar Wayan dalam jumpa pers di Menteng, Jakara Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Jangan katakan Ahok kalah. Pak Ahok disuruh bangsa ini," Wayan menandaskan.

Pencabutan banding ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.

I Wayan Sudirta sebelumnya mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara.

Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk. Keputusan tersebut diambil meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya