BNN: Sindikat Narkoba Internasional Dikendalikan Terpidana Mati

Praktik itu dikendalikan oleh terpidana mati, Togiman alias Toge mulai 15 Mei 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2017, 06:09 WIB
Sejumlah tersangka pengedar Narkoba jaringan International dihadirkan saat rilis barang bukti sabu di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/4). BNN berhasil membongkar sindikat sabu international. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) internasional. Praktik itu dikendalikan oleh terpidana mati, Togiman alias Toge mulai 15 Mei 2017.

"Sindikat internasional yang beroperasi dari Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta yang dikendalikan oleh terpidana mati, Toge. Narkoba jenis shabu yang disita sebanyak 25 kilogram itu disimpan dalam box pendingin ikan dan ditutup dengan es batu," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Minggu (21/5/2017).

Tersangka Toge saat ini sudah dibawa ke kantor BNN, Cawang Jakarta Timur bersama barang bukti 25 kilogram shabu, guna pengembangan penyidikan.

"Toge adalah narapidana yang pernah memiliki ruang karaoke dan fasilitas khusus di lapas," kata Irjen Arman seperti dikutip dari Antara.

Toge mendapat fasilitas saat mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Saat dilakukan penggeledahan oleh BNN dan Polres setempat pada 25 Maret 2016, ditemukan fasilitas ruang karaoke, brankas uang, serta CCTV di ruang tahanan.

Saat berada di dalam sel tahanan, bandar ini tak hanya mengendalikan peredaran narkoba. Dia juga merayu aparat pengamanan terkait bila ada anggota jaringannya terkena ciduk.

Kali ini yang kena 'rayuan' dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) BNN adalah Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis. Dia tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai Rp 2,3 miliar.

Pengungkapan kasus yang melibatkan anggota korps baju coklat itu berawal dari pengembangan kasus Toge. Saat BNN menelusuri perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba, petugas menemukan transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, transaksi itu tercatat berhubungan dengan anggota Polri, Kasat Narkoba di KP3 Belawan.

Selajutnya BNN menangkap Ichwan dengan barang bukti uang tunai di tangannya. Dia bersama tersangka Toge langsung dibawa dan ditahan di BNN Jakarta. Hasil rekaman pembicaraan menyebutkan uang yang diminta Rp 8 miliar itu mengatasnamakan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya