PTUN Perkuat Keputusan Presiden Jokowi Tidak Nonaktifkan Ahok

PTUN Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 19 Mei 2017, 16:02 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak menonaktifkan Ahok, meski berstatus terdakwa. PTUN Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

"Menolak permohonan pemohon (Persaudaraan Muslimin Indonesia)," ujar majelis hakim yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat (19/5/2017).

Perkara Nomor 3/P/FP/2017/PTUN-JKT untuk melengserkan Ahok itu dimusyawarahkan pada 16 Mei 2017 dan dibacakan putusannya dua hari kemudian.

Perkara tersebut diputus oleh tiga hakim yang diketuai Roni Erry Saputro. Sementara anggota majelis hakim yang lain yakni Oenoen Pratiwi dan Tri Cahya Indra Permana.

Parmusi menjadi satu di antara ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI).

Selain melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, kelompok ini rajin datang ke sidang Ahok untuk berdemonstrasi. Mereka pernah mendatangkan pelukis saat demo. Lukisan tersebut lalu dilelang. Dana yang terkumpul digunakan untuk membantu pendanaan demo Ahok selanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya