Rawan Ditolak DPR, Menkeu Sebut Perppu AEoI Buat Kepentingan RI

Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimistis DPR bakal mengetok Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2017, 22:54 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati optimistis DPR bakal mengetok Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati optimistis DPR bakal mengetok Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. Keyakinan ini didasarkan pada komitmen pemerintah memenuhi ketentuan pertukaran informasi untuk perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di 2018. Pernyataan tersebut menjawab pandangan pengamat bahwa Perppu tersebut rawan dihadang DPR, bahkan berpotensi digugat.

Sri Mulyani menambahkan, Perppu ini diterbitkan sebagai komitmen Indonesia dalam memenuhi komitmen AEoI. Pemerintah, sambungnya, akan melakukan konsultasi dan pembicaraan dengan DPR untuk mengesahkan Perppu menjadi UU agar memiliki kekuatan hukum.

"Saya yakin anggota dewan sebagai wakil rakyat menginginkan yang terbaik bagi Republik ini karena agenda (Perppu) ini jelas, konsisten dengan UU Perpajakan, UU Tax Amnesty, keinginan kita untuk memperbaiki penerimaan pajak, dan kepentingan nasional, serta komitmen kita pada perjanjian internasional," terangnya.

"Kalau kita tidak memenuhi perjanjian internasional (AEoI), justru akan merugikan kita. Jadi kita akan terus berkomunikasi karena Perppu ini kebutuhan negara, dan dalam rangka mendapatkan informasi dari WNI yang punya harta di luar negeri," Sri Mulyani menambahkan.

Lebih jauh sambungnya, Perppu Keterbukaan Data Keuangan untuk Perpajakan dikeluarkan sebagai suatu peraturan perundangan dalam kondisi mendesak. "Dewan akan menerima atau menolak? Tidak kemudian harus hijrah ke peraturan perundangan lain. Kalau Perppu ini diterima, maka dia bisa mengatasi kendala dari UU lain soal kerahasiaan bank," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan keterbukaan data keuangan untuk perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK tersebut, diakui Sri Mulyani akan mengatur tata cara dalam rangka mendapatkan informasi keuangan, bagaimana memperoleh informasi, prosedur, protokol dalam rangka menggunakan informasi tersebut. Pemerintah juga akan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing) yang ada di Ditjen Pajak dan Kemenkeu.

"Timeline-nya (PMK) sebelum 30 Juni 2017. Tapi bukan berarti otomatis mengakses, bisa sewenang-wenang membuka data keuangan. Tidak sengaja mencari-cari akun seseorang bukan karena alasan perpajakan. Kita akan jaga itu," tandas Sri Mulyani. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya