Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk

Salah seorang terdakwa pasangan sejenis di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).

oleh Fatkhurroz diperbarui 17 Mei 2017, 15:30 WIB
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Salah seorang terdakwa pasangan sejenis di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).
Salah seorang terdakwa pasangan sejenis (gay) di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa dengan 85 kali cambuk. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Terdakwa pasangan sejenis (gay) di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Terdakwa pasangan sejenis (gay) diborgol usai menjalani sidang di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Terdakwa dikenakan ancaman 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas murni, atau 100 bulan penjara. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Petugas kepolisian mengawal dua orang terdakwa pasangan sejenis (gay) untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). (AP Photo/Heri Juanda)
Terdakwa pasangan sejenis (gay) menutupi wajahnya saat dibawa untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa dengan 85 kali cambuk. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Tangan terdakwa pasangan sejenis (gay) diborgol saat dibawa untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). (AP Photo/Heri Juanda)
Petugas kepolisian mengawal dua orang terdakwa pasangan sejenis (gay) untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa dengan 85 kali cambuk. (AP Photo/Heri Juanda)
Petugas kantor kejaksaan mengawal dua orang terdakwa pasangan sejenis (gay) untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). (AP Photo/Heri Juanda)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa pasangan sejenis (gay) dengan 85 kali cambuk.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas murni, atau 100 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya