Penahanan Fahd El Fouz Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Perpanjangan penahanan terhadap Fahd guna memudahkan penyidik untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2017, 06:23 WIB
Ketua AMPG, Fahd El Fouz bin A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

"Masa penahanan FEF (Fahd El Fouz) diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei 2017.

Perpanjangan penahanan terhadap Fahd guna memudahkan penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, diduga banyak pihak yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Fahd sendiri hari ini juga diperiksa oleh KPK. Fahd mengaku sudah mengungkap kepada penyidik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Salah satu pihak yang disebut Fahd adalah mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengetuk palu untuk dua tersangka lain yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya