Bupati Nonaktif Buton Kembali Diperiksa KPK

Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

oleh Johan Fatzry diperbarui 16 Mei 2017, 14:53 WIB
KPK-Kembali-Periksa-Bupati-Buton
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun usai kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Mendekati masa persidangan, KPK mengintensifkan pemeriksaan terhadap Samsu Umar Samiun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Samiun berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Samsu Umar Samiun diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Buton 2019 lalu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Samiun berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (16/5). Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun usai kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Mendekati masa persidangan, KPK mengintensifkan pemeriksaan terhadap Samsu Umar Samiun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi Samsu Umar Samiun usai kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Samiun kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Selasa (16/5/2017).

KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian uang tersebut terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton‎ pada 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Samsu Umar yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya