Pernah Hadir di Acara HTI, Ini Penjelasan Wiranto

Wiranto menyatakan, langkah hukum pemerintah terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak perlu didiskusikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Mei 2017, 18:33 WIB
Menkopolhukam Wiranto bersiap memberi keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). Pemerintah menyatakan tidak akan berkompromi dengan ormas yang mengancam NKRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pernah hadir dalam acara Hizbut Tahrir Indonesia ](2948921 "")(HTI) saat menjabat Pangdam Jaya.

"Hadir bukan berarti setuju. Hadir untuk melihat perkembangannya seperti apa. Jangan dicatat itu setuju. Kehadiran sebagai pejabat publik (untuk melihat) kemauannya seperti apa, keinginannya seperti apa," kata Pangdam Jaya era 1994-1996 ini saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Karena itu, saat memiliki wewenang mengamankan kondisi politik nasional, ia bertindak jika mengetahui ada ormas yang tak sepaham dengan Pancasila.

"Kini tatkala saya berwenang mengemban misi menyelamatkan politik nasional, ya kita bubarkan, tidak ada masalah. Kalau aktivitasnya tidak sejalan dengan Pancasila, NKRI, format Republik Indonesia, kita bubarkan," kata dia.

Wiranto menyatakan, langkah hukum pemerintah terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak perlu didiskusikan dan telah menjadi keputusan bulat pemerintah.

"Langkah hukum itu tunggu saja, tidak perlu didiskusikan. Yang pasti keputusan dari pemerintah ini menyangkut bangsa dan negara, kemudian juga masyarakat Indonesia," ujarnya.

Pekan ini pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI. Pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto, Senin 8 Mei 2017.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya