Liputan6.com, Jakarta Penangguhan penahanan usai ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017, merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selengkapnya di
Advertisement
Penangguhan penahanan usai ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Diterbitkan 10 Mei 2017, 21:03 WIBLiputan6.com, Jakarta Penangguhan penahanan usai ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017, merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selengkapnya di
Advertisement