Penangguhan Penahanan Ahok Tergantung Majelis Hakim Banding

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Ahok.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Mei 2017, 18:06 WIB
Poster dan karangan bunga bertuliskan dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (10/5). Karangan bunga terus berdatangan, meski Ahok sudah dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Depok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pendukung meminta pengadilan menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Lalu, apa respons pengadilan?

Penangguhan penahanan usai ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017, merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Permohonan penangguhan penahanan sudah ada," kata Juru Bicara PT Jakarta, Johanes Suhadi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/5/2017).

Meski demikian, pengadilan belum memutuskan karena pihaknya belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok.

"Kalau berkas dari Pengadilan (Negeri) Jakarta Utara ada, nanti baru dibentuk majelisnya. Hakim yang memegang perkara banding yang akan memutuskan permohonan (penangguhan penahanan) itu diterima atau tidak," ujar Johanes.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Ahok. Menurut Djarot, selain dia, banyak tokoh lain yang siap menjadi penjamin Ahok.

"Ada banyak (penjamin) katanya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Beberapa nama yang diingat Djarot adalah Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Yang saya tahu kemarin Pak Djan, Ketua DPRD Pak Prasetyo. Yang kemarin saya ketemu di lapas itu. Yang lain saya enggak tahu," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya