PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Miryam S Haryani

Pengadilan Negeri Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Mei 2017, 16:16 WIB
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Pengadilan Negeri Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir
Tim penasehat hukum mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani menunjukkan surat permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jaksel, Senin (8/5). Hakim tunggal Asiadi Sembiring menunda sidang perdana praperadilan Miryam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Surat permohonan pemeriksaan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Tim pengacara mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani menunjukkan surat panggilan sidang permohonan praperadilan untuk KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda pekan depan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Surat panggilan sidang permohonan praperadilan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya