MA Jamin Hakim Sidang Ahok Adil dan Terbebas dari Intervensi

Aryawan mengatakan, independensi atau kebebasan hakim dalam menangani perkara (Ahok) dijamin oleh undang-undang.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mei 2017, 07:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim yang menangani hingga memutus perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan adil. Tidak hanya itu, hakim sidang Ahok juga dijamin bebas dari intervensi.

"Kami berani menjamin majelis hakim akan berlaku adil dan terbebas dari intervensi apa pun bentuknya," jelas Panitera MA, Made Rawa Aryawan, di Gedung MA Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017, seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan dia guna menanggapi tuntutan dari aksi 5 Mei yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Aryawan mengatakan, independensi atau kebebasan hakim dalam menangani perkara dijamin oleh undang-undang. Sehingga tidak boleh ada pihak mana pun campur tangan dalam perkara yang ditangani oleh hakim.

"Intervensi ke hakim (sidang Ahok) bisa dikenakan pidana," tegas dia.

Aryawan merupakan satu dari lima pimpinan MA yang menerima dan berdialog dengan 12 perwakilan massa aksi 5 Mei.

Dalam dialog tersebut massa aksi 5 Mei meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjaga independensi dalam memutus perkara terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Aksi 5 Mei dilakukan anggota GNPF MUI yang sebelumnya berencana untuk menggelar aksi jalan kaki usai menjalani salat jumat di Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA).

Namun kemudian rencana diubah sehingga hanya 12 orang perwakilan massa aksi 5 Mei saja yang mendatangi MA dan diterima beberapa pimpinan MA.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya