Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengamati barang tekstil selundupan di Jakarta, Rabu (3/5). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor tekstil oleh PT SPL di Bandung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menkeu Sri Mulyani melihat gulungan kain yang diselundupkan di Jakarta, Rabu (3/5). Barang-barang tekstil selundupan itu dilakukan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menkeu Sri Mulyani mendengarkan penjelasan terkait barang tekstil selundupan di Jakarta, Rabu (3/5). Berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar kasus penyelundupan tekstil, di Jakarta, Rabu (3/5). Pelanggaran ini dilakukan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menata barang-barang tekstil selundupan, di Jakarta, Rabu (3/5). Barang-barang tekstil selundupan tersebut berupa pakaian, kain yang merupakan produksi dari PT SPL di Bandung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas menurunkan gulungan kain teksil selundupan dari dalam truk, di Jakarta, Rabu (3/5). Berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)