Alasan JPU Tak Tanggapi Pleidoi Ahok Melalui Replik

Menurut Ali, jika JPU tetap mengajukan replik justru akan menyia-nyiakan waktu dan tenaga saja.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Apr 2017, 15:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama memutuskan tidak mengajukan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dengan begitu, sidang selanjutnya bakal digelar dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Koordinator JPU perkara Ahok, Ali Mukartono beralasan, tidak diperlukannya replik lantaran tak ada hal baru pada nota pembelaan kubu terdakwa. Bahkan ada beberapa pengulangan materi yang pernah disampaikan di eksepsi terdakwa. Sehingga JPU tetap pada tuntutannya.

"Kalau dia (kubu Ahok) pengulangan, saya (mengajukan replik) pengulangan lagi," ujar Ali usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurut Ali, jika JPU tetap mengajukan replik justru akan menyia-nyiakan waktu dan tenaga saja. Sebab, sebagian besar pleidoi yang dibacakan Ahok dan penasihat hukumnya sama dengan eksepsi di persidangan sebelumnya.

"Nah eksepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan. Sehingga ini enggak efisien, kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu," tegas Ali.

Vonis 9 Mei

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa 9 Mei 2017.

"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Dalam pleidoinya, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok pun meminta majelis hakim agar kliennya dinyatakan bebas karena terbukti tak bersalah.

Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya