Pengedar Narkoba Jualan Sabu di Sekolah Berkedok Pengusaha Kantin

Dari tangan pengusaha kantin yang ternyata menjual narkoba ditemukan delapan paket sabu yang hendak dijual ke pelajar.

oleh M Syukur diperbarui 21 Apr 2017, 12:49 WIB
Padahal, Malaysia dikenal sebagai negara yang ketat dalam mengatasi peredaran narkoba, termasuk sabu, dan tak segan menghukum mati. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengedar narkoba jenis sabu di kalangan pelajar diamankan Tim Opsnal Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka Hendri dalam menjalankan bisnis haramnya berkedok sebagai pengusaha kantin di salah satu sekolah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebut kantin yang dibuka tersangka hanya sebagai kedok melancarkan bisnis dan mengelabui masyarakat sekitar serta pihak sekolah.

"Dari tersangka ditemukan barang bukti beberapa paket sabu siap edar bernilai jutaan rupiah," kata mantan Kapolres Pelalawan itu, Jumat (21/4/2017) pagi.

Guntur menyebutkan, bisnis haram korban terendus berdasarkan laporan masyarakat yang melihat tersangka bertransaksi sabu di kantin dengan beberapa pelajar.

Kapolsek setempat lalu memerintahkan anggotanya menyelidiki info itu pada Rabu, 19 April 2017. Kantin tersangka dipantau selama beberapa hari dan ternyata benar ada jual beli sabu di kantin tersebut.

"Keberadaan petugas ini sempat diketahui tersangka. Ketika petugas datang dia membuang bungkusan rokok," kata Guntur.

Tak ingin targetnya lepas, polisi menangkap pengedar sabu itu. Kotak rokok tadi diambil dan ditemukan delapan paket sabu beragam ukuran. Penggeledahan berikutnya ditemukan uang jutaan rupiah diduga hasil transaksi sabu.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di rumah tersangka. Dari rumah itu, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Barang bukti bersama tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.

"Turut pula dijadikan barang bukti berupa telepon genggam, uang jutaan rupiah, dompet dan sepatu," kata Guntur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya