Hakim Tunda Sidang Tuntutan, Ahok Mengaku Dirugikan

Menurut Trimoelja, tim hukum Ahok sudah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Apr 2017, 14:18 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok itu oleh majelis hakim ditunda. (Liputan6.com/Pool/Rommy Pujianto)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaanan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dirugikan atas ditundanya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari semula hari ini menjadi 20 April 2017.

"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan'," kata Ketua Tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Auditorium Kementan, Selasa (11/4/2017).

Menurut Trimoelja, tim hukum sudah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017). Dengan Pleidoi Ahok itu, lanjut Trimoelja, dapat menjadi referensi bagi pemilih di pemungutan suara Pilkada DKI 2017 pada 19 April nanti.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

Hakim memutusakn pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan satu hari setelah pemungutan suara atau pada 20 April mendatang. Sedangkan pembacaan pledoi dari Ahok akan dilaksanakan pada 25 April.

"Sehari pun kami siap (membacakan pledoi). Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sikap jaksa yang menyatakan belum siap (tuntutan Ahok)," ucap Trimoelja.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya