VIDEO: Mudik, Ini Aturan Baru PT KAI bagi Ibu Hamil

Meski sudah menyiapkan tim medis di kereta api, penumpang ibu hamil yang diperbolehkan hanya yang kandungannya berusia 14 hingga 28 minggu.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Apr 2017, 14:13 WIB
Meski sudah menyiapkan tim medis di kereta api penumpang ibu hamil yang diperbolehkan hanya yang kandungannya berusia 14 hingga 28 bulan. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Yogyakarta - Masa mudik Lebaran masih dua bulan lagi. Namun suasana loket pemesanan tiket kereta api di Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Kota Yogyakarta terus dipadati calon penumpang. Akibatnya tiket hari H hingga H-5 Lebaran dilaporkan sudah habis.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Siang (9/4/2017), menyusul melonjaknya jumlah penumpang pada saat mudik Lebaran. Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. PT KAI Daops VI Yogyakarta berencana menerapkan aturan baru bagi penumpang ibu hamil.

Meski sudah menyiapkan tim medis di kereta api penumpang ibu hamil yang diperbolehkan hanya yang kandungannya berusia 14 hingga 28 minggu.

Sementara yang usia kehamilannya di atas 28 minggu diwajibkan menunjukkan surat izin khusus dari dokter atau bidan. Selain itu calon penumpang mudik lebaran khusus ibu hamil juga wajib didampingi minimal satu orang anggota keluarga.

Saksikan tayangan video Mudik, Ini Aturan Baru bagi Ibu Hamil PT KAI Yogyakarta selengkapnya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya