Polisi Tangkap PNS Pungli Kartu Kuning di Bekasi

WY adalah PNS di Disnaker Pemda Kabupaten Bekasi.

oleh Fernando Purba diperbarui 06 Apr 2017, 08:52 WIB
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Metro Bekasi melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku pungutan liar. Mereka adalah WY, PNS di Disnaker Pemda Kabupaten Bekasi, dan RA, staf honorer di Kecamatan Cikarang Barat.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus menjelaskan, WY diketahui melakukan pungutan terhadap calon pencari kerja. Caranya dengan meminta uang sebesar Rp 10 ribu setiap mengurus legalisir kartu kuning (AK1).

"WY memberikan perintah kepada JS (honorer) apabila ada pemohon yang mengurus dan legalisir untuk dimintai administrasi," kata Kunto, Rabu, 5 April 2017.

Setelah uang terkumpul setiap harinya, ujar Kunto, staf honorer menyetorkannya ke WY. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Rp 512 ribu.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan pelaku lain di tempat berbeda. Pelaku adalah RA, honorer Kecamatan Cikarang Barat.

"Ia meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada pemohon yang sedang melakukan kepengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai adminitrasi," ucap dia.

Atas hal tersebut, kedua pelaku diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya