Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim PengadilanTipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.
NEWS FLASH: Kasus e-KTP, Hakim Tolak Penetapan Tersangka Miryam
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka
diperbarui 03 Apr 2017, 12:16 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kecelakaan Truk Hantam Pikap di Sukabumi, 1 Anggota KNPI Meninggal Dunia
Gempa Darat Guncang Kabupaten Bandung, Perjalanan 3 Kereta Api Terganggu
Harga Emas Pegadaian Anjlok Parah, saatnya Koleksi
Fakta Menarik Film Challengers yang Jadi Perbincangan di Media Sosial
Nekrosis Adalah Kondisi Matinya Jaringan Tubuh, Ini Gejalanya
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 1 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 14:00 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 15.000 per Gram, Mau Borong?
VIDEO: Erupsi Gunung Ruang, Warga Pulau Tagulandang Mengungsi Pakai Kapal
Promotor Rilis Harga Tiket dan Seat Plan Fan-Con Tour RIIZE di Jakarta
Teroris Papua Kembali Berulah, Kali Ini Bakar SDN Inpres Pogapa di Homeyo Intan Jaya
120 Kata-kata untuk Teman yang Menikah, Harapan Baik Bagi Pasangan
Kasus Eddy Hiariej Mandek Usai Terbit Sprindik Baru, Begini Dalih Pimpinan KPK