Kuasa Hukum: Penangkapan Al Khaththath Upaya Bungkam Demokrasi

Kuasa hukum Sekjen FUI Al Khaththath akan mengajukan praperadilan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Apr 2017, 19:03 WIB
Koordinator aksi 31 Maret Muhammad Al Khaththath

Liputan6.com, Depok - Tim Kuasa Hukum Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Ismar Syarifuddin menilai penangkapan kliennya adalah upaya polisi untuk membungkam demokrasi.

Dia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari demokrasi dan dilindungi undang-undang.

Namun, ia heran mengapa ketika Al Khaththath menyuarakan aspirasinya mengenai kekecewaannya terhadap penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok malah ditangkap polisi.

"Semenjak ada kasus Ahok kriminaslisasi ulama semakin kelihatan," terang dia.

"Suatu saat ini akan menjadi sejarah, bahwa di masa Joko Widodo dilakukan penangkapan membabi buta. Kenapa? Karena setiap ada aksi demi pasti akan ada penangkapan. Ini apakah kebetulan atau tidak, yang tahu cuma kepolisian," sambung dia.

Dia keberatan terhadap penangkapan kliennya. Untuk itu, ia berencana akan mengambil langkah hukum, di antaranya, menempuh jalur prapradilan.

"Kami menilai status tersangka klien kami tidak sesuai dengan hukum," ucap Ismar.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka juga sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari 31 Maret 2017.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya