Tum-Tum, Si Kura-Kura Merah Putih yang Terancam Musnah

Tum-tum menempati satu dari 25 reptil yang paling terancam punah berdasarkan Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group dari IUCN.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 07:31 WIB
Tum-tum menempati satu dari 25 reptil yang paling terancam punah berdasarkan Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group dari IUCN. (dok. http://www.biodiversitasindonesia.org)

Liputan6.com, Banjarmasin - Namanya tum-tum atau tuntong laut. Kura-kura bernama latin Callagur borneonensis itu bisa ditemukan di Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Thailand. Satwa jenis kura-kura itu ternyata paling terancam di dunia.

Dilansir Antara, pemerhati lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Zainuddin menyebut tum-tum menjadi salah satu primadona penghobi reptil.

Warna merah dan putih pada kepala indukan jantan membuat harganya melambung tinggi di pasaran. Satu indukan dewasa tum-tum dapat dibandrol dengan harga jutaan rupiah.

Selain dari keeksotisannya, penyebab tingginya harga pasaran hewan itu, baik pada pasar legal hingga pasar gelap, disebabkan oleh sulitnya mendapatkan hewan yang satu ini.

Menurut Zainudin yang juga peneliti muda Pusat Studi dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia Unlam, tum-tum adalah hewan yang sangat langka. "Tum-tum masuk ke dalam daftar 25 jenis kura-kura paling terancam di dunia," kata dia.

Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group dari IUCN menyebutkan bahwa dari 25 kura-kura paling terancam di dunia tersebut, lima di antaranya adalah hewan khas Indonesia dengan tum-tum salah satunya.

Kura-kura khas yang dulunya banyak dijumpai di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu juga telah masuk dalam daftar merah lembaga perlindungan hewan internasional International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan kategori Critically Endangered (sangat terancam).

Sementara, CITES (Convention on International Trade of Endagered Species) menggolongkan kura-kura itu dalam Appendiks II yang berarti perdagangannya harus diawasi secara ketat.

Tum-tum umumnya menyukai perairan berlumpur seperti kawasan payau dan mempunyai bentang pantai. Kawasan Kalsel yang identik dengan lahan basah menjadikannya sebagai habitat yang sesuai dengan satwa eksotis itu.

Meski terdapat beberapa kawasan konservasi yang menjadi habitat alami bagi tum-tum di Kalimantan, diperkirakan hewan itu lebih banyak mempunyai persebaran di luar kawasan konservasi. Akibatnya, pengawasan terhadap tindak laku ilegal seperti perburuan sulit untuk dilakukan.

Sebagai spesies yang masuk dalam prioritas perlindungan satwa nasional, tum-tum wajib untuk dijaga kelestariannya.

"Masifnya perburuan terhadap tum-tum yang berlangsung merupakan faktor utama yang dapat mendorong tum-tum ke dalam jurang kepunahan, selain dampak dari rusak dan hilangnya habitat," ujar Zainuddin.

Di Kalimantan Selatan terdapat dua daerah yang diduga menjadi kawasan perburuan tum-tum, khususnya Kalimantan Selatan bagian tenggara yang merupakan daerah pantai dan kawasan mangrove.

Namun, hampir satu dekade terakhir sudah jarang ditemukan populasi dan habitat tum-tum akibat lajunya kerusakan kawasan pantai dan mangrove dari alih fungsi lahan serta perburuan liar.

Selain itu, perubahan iklim yang sangat ekstrem berdampak tingginya tingkat kegagalan penetasan telur. Suhu yang tinggi dapat menyebabkan telur mengalami dehidrasi sehingga gagal menetas.

Untuk itu diperlukan upaya konservasi yang berfokus pada peningkatan dan penyadartahuan tentang pentingnya melestarikan tum-tum si kura-kura dan habitatnya.

"Sinergitas semua pihak sangat diperlukan untuk mencegah kepunahan tum-tum di Kalsel maupun kawasan lainnya. Pengawasan akan animal trafficking hendaknya juga dilakukan oleh masyarakat bukan hanya pihak BKSDA atau dinas terkait saja," tutur Zainuddin.

Ketua Pusat Studi dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia Unlam Amalia Rezeki menambahkan edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat sangat perlu untuk terus menerus dilakukan terkait konservasi hewan langka tersebut.

Selain dilindungi oleh dunia internasional, tum-tum juga telah dilindungi oleh undang-undang di Indonesia seperti UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, tum-tum juga termasuk ke dalam spesies prioritas nasional kategori reptil dan amfibi di Indonesia berdasarkan Permenhut No. P.57/Menhut-II/2008 tentang arahan strategis konservasi spesies nasional 2008-2018.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya