Menko Polhukam: Aksi 313 Boleh Saja Asal Sesuai Aturan

Wiranto menyatakan, jika semua unsur aksi dipenuhi, seperti alasan izin dan waktu, tidak masalah digelar demo.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Mar 2017, 15:20 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menangapi rencana aksi 31 Maret atau aksi 313. Menurut Wiranto, sebagai negara yang menganut asas demokrasi, sah-sah saja jika masyarakat menggelar aksi.

"Apakah 313, 212, dan sebagainya boleh saja. Hanya harus ada aturan. Aturannya harus dipenuhi," ujar Wiranto di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Wiranto menyatakan, jika semua syarat menggelar demonstrasi dipenuhi, seperti alasan, izin, dan waktu terpenuhi, tidak masalah aksi 313 dilakukan.

"Toh setiap hari kita juga ada demo," kata dia.

Wiranto akan menolak jika demonstrasi dilakukan untuk menakuti dan merugikan masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak ikut jika tujuan demo justru untuk merugika kepentingan bersama.

"Saya minta agar demonstran (aksi 313) betul-betul ikut aturan yang ditetapkan aparat keamanan, yaitu kepolisian. Dan harus minta izin jangan sampai tidak minta izin," tegas Wiranto.

Dia menyatakan, boleh demo, tapi kebebasan ada batasnya. Jangan sampai kebebasan disalahgunakan untuk ganggu orang lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya